PR 02

SIARAN PERS
Nomor : PR – 02/M.1.11/Kph.2/01/2023

TAHAP 2 (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)

Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja yang disalurkan oleh Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013 sebesar Rp. 16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) kepada PT Solusi Imaji Media yang dilakukan oleh Tersangka JOHN ERENS RENGKU alias JOHN ERENS yang telah menimbulkan kerugian keuangan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.02/SR/S-1521/PW09/5.1/2022 tanggal 23 Desember 2022.

Bahwa Tersangka JOHN ERENS RENGKU alias JOHN ERENS telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023 di Rutan Salemba. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Jakarta, 17 Januari 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

ADITYA RAKATAMA, SH. MH

PR 01

PRESS RELEASE
No: PR-01/M.1.11/Kph.2/01/2023

Pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 17.30 WIB Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penjemputan terpidana a.n. Wenhai Guan (Warga Negara Singapore) berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.

Bahwa pelaksanaan eksekusi Terpidana WENHAI GUAN, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKI tertanggal 23 April 2022 (inkracht/berkekuatan hukum tetap) yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 02 Maret 2021 yang menyatakan bahwa Terdakwa WENHAI GUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WENHAI GUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Bahwa Terdakwa dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/Eoh.3/01/2023 tanggal 09 Januari 2023

Jakarta, 09 Januari 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ATANG PUJIYANTO, SH., MH.
Jaksa Utama Pratama

PR 061

SIARAN PERS
Nomor : PR – 061/M.1.11/Dip.4/12/2022

EKSEKUSI TERPIDANA DEBI LAKSMI DEWI

Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 telah dilaksanakan penjemputan terpidana an. Debi Laksmi Dewi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan dukungan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Komplek Perumahan Gading Bukit Mediterania, Jl.Casablanka IV, BF-11, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bahwa terpidana Debi Laksmi Dewi dilakukan penjemputan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No : 73 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Debi Laksmi Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHP dan dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Bahwa setelah dilakukan penjemputan selanjutnya terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan adminsitrasi dan selanjutnya dilakukan eksekusi di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu.

Jakarta, 22 Desember 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ADITYA RAKATAMA, SH. MH

DPO PIDSUS

SIARAN PERS
Nomor : PR–060/M.1.11/Dip.4/12/2022

PENANGKAPAN DPO (TERPIDANA) TINDAK PIDANA PAJAK

Pada hari ini Rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 06.00 WIB, Gabungan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara berhasil mengamankan DPO terpidana perkara pajak bernama Hartanto Sutardja (Direktur PT. Pazia Retailindo) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan. Sebelumnya Hartanto Sutardja didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022 , Hartanto Sutardja telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp.146.065.272.557 = Rp. 292.130.545.114,- ( dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu seratus empat belas rupiah).
Untuk selanjutnya terpidana Hartanto Sutardja oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusu dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan.

Jakarta, 14 Desember 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ADITYA RAKATAMA, SH. MH

TAHAP 2 PIDSUS WEB

SIARAN PERS
Nomor : PR – 059/M.1.11/Dek.1/12/2022

TAHAP 2 (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI )
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT -ALAT BERAT PENUNJANG
PERBAIKAN JALAN PADA UPT PERALATAN DAN PERBEKALAN (ALKAL)
DINAS BINA MARGA PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2015

Pada hari ini Selasa tanggal 13 Desember 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat -alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan Pada UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 yang diduga merugikan Keuangan Negara + Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar) yang dilakukan oleh tersangka HD selaku Kepala Unit ALKAL Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta dan tersangka IR selaku Penyedia barang dan Jasa dari PT. Dor Ma Uli.
Kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 13 Desember 2022 s/d tanggal 1 Januari 2023 di Cabang Rumah Tahanan Negara Salemba di Kejaksaan Agung.
proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Jakarta, 13 Desember 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ADITYA RAKATAMA, SH. MH

Page 1 of 37

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]