Tim Satuan Petugas Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan Eksekusi terpidana Hokiarto alias Hok

Pada hari Kamis 27 April 2017 sekitar pukul 11.00 wib bertempat di Jl. Bandengan Utara I /11 JJ,  Rt. 03,  RW. 11 Kel.Pekojan, Kec. Tambora,  Jakarta Barat  dilaksanakan Eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi an Hokiarto alias Hok berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 181 K/Pidsus/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang amarnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.500.000.000 (tiga puluh dua milyar lima ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

IMG 20170502 WA0003 1

Tim Eksekusi bersama dengan Ketua RT 03 Endang Muhidin sampai di rumah terpidana Hok pada pukul 11. 05 wib. Kondisi rumah pada saat itu tertutup dengan dijaga oleh dua petugas keamanan. Kemudian terjadi perbincangan yang alot antara petugas keamanan dan tim eksekusi untuk membuka pintu dan bertemu terpidana. Akhirnya pada Pukul 12.30 Wib Tim Eksekusi bertemu dengan Terpidana. Oleh karena terpidana berusia 84 Tahun dan mengaku mempunyai banyak penyakit Tim bekerja sama dengan petugas Sudin Kesehatan Jakarta Utara melakukan pemeriksaan kesehatan yg dilakukan oleh Dr. Prayitno dan menyatakan terpidana dalam kondisi sehat dan layak untuk dibawa ke Rutan Cipinang. Kemudian pada Pukul 12.55 Wib putri terpidana yang bernama Hariyati datang dengan membawa medical record dan memohon agar terpidana dapat beristirahat sambil menunggu pengacara terpidana.

Pada Pukul 13.00 Wib pengacara terpidana yang bernama Dewi, SH tiba, lalu pada pukul 13.50 Wib terpidana dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Navi Hitam Nopol 1566 PZM dengan dikawal oleh Tim dengan kendaraan Toyota Inova Silver, mobil Ambulan dan HRV Silver dengan didampingi oleh putri terpidana dan dua orang perawat pribadi menuju RS. Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif sebelum terpidana dikirim ke Rutan Cipinang untuk melaksanakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap dirinya.

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 741 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 773 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 656 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 859 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.