PENGUMUMAN LELANG

Panitia Lelang Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melaksanakan penjualan lelang berupa :

 

LOT NAMA BARANG HARGA LIMIT JAMINAN KETERANGAN

1.

18 (delapan belas) unit (36 carton) TD Brand Air Conditioner

 Rp.71.190.000,-

   Rp.35.000.000,- Barang disimpan di TPP Tri Pandu Pelita Jl. Tipar Cakung No.10 Cilincing Jakarta Utara.

2.

  • 1 (satu) unit mobil penumpang merk Hyundai type H-1 2.4 AT Tahun 2010 No. Pol: B-1553-WD No.Rangka:KMJWAH7RR8U073997, Nosin: G4KG8865901;
  • 1 (satu) unit mobil penumpang merk Hyundai type H-1 2.4 AT Tahun 2008 Nopol : B-1447-BOF Noka : MHXWF31RMBJ100953 Nosin : G4KGAA605922;
(dijual secara paket)

Rp.168.198.000,-

 Rp.84.000.000,-

STNK an.Yolanda Krisyanty (BPKB tidak dikuasai)

STNK an. PT. Surya Darma Perkasa (BPKB tidak dikuasai)

3. 105 (seratus lima) roll berbagai jenis kain

  Rp.75.951.000,-

  Rp.37.000.000,- Barang disimpan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
4.
  • 215 (dua ratus lima belas) karung berisi gula/pasir @ 50 kg;
  • 22 (dua puluh dua) karung berisi pupuk @ 50 kg; dan
  • 1 (satu) unit perahu kayu tanpa nama GT.3 mesin merk Dongfeng 20 PK
(dijual secara paket)

Rp.62.371.001,-

Rp.31.000.000,-

Barang disimpan di Dit Pol Air Polda Metro Jaya Pondok Dayung Pelabuhan Tanjung Priok

Pelaksanaan Lelang : Rabu, 19 Juli 2017, Pukul 10.00 WIB s/d selesai

Tempat Lelang : Aula Lelang Lt. III Gedung KPKNL Jakarta II

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat

 

 

 

SYARAT DAN INFORMASI LELANG :

  1. Peserta lelang dapat mengikuti pemeriksaan atas Obyek Lelang (Open House) yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 jam 10.00 WIB s/d jam 15.00 WIB, dengan perjanjian terlebih dahulu melalui nomor telepon 0813-110-99921 (Sdr. Heru ); Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, beralamat di Jl. Enggano No.1 Jakarta Utara;
  2. Penawaran lelang dilakukan dengan E-Conventional auction, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam softcopy (scan foto) KTP, NPWP (esktensi file ”jpg”, ”png”). Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Informasi Penting: Prosedur lelang dan Syarat dan Ketentuan“ pada domain tersebut;
  3. Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan Peserta Lelang dianggap telah mengetahui/mema- hami kondisi Obyek Lelang tersebut.
  4. Peserta lelang dianggap telah mengetahui Obyek Lelang yang ditawar berikut keadaannya segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas Obyek Lelang dimaksud;
  5. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran Lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih Obyek Lelang. Uang jaminan lelang tidak boleh dicicil dan harus sudah efektif 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;
  6. Penawaran dilakukan dengan kehadiran peserta Lelang, secara lisan/terbuka dengan harga semakin meningkat;
  7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% (tiga persen) dari harga terbentuk lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran Lelang disetor ke Kas Negara. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;
  8. Pelaksanaan lelang dapat ditunda / dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Jakarta II selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga;
  9. Untuk barang rampasan negara Lot.1 pemenang lelang selain diwajibkan memenuhi kewajiban pada angka 7, juga diwajibkan membayar biaya sewa gudang sesuai ketentuan panitia.

                                                                                                                                      Jakarta, 13 Juli 2017

                                                                                                                               Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 741 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 773 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 657 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 860 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.