Kejari Jakarta Utara Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 40 Jakarta Utara
Pada hari Senin, tanggal 4 September 2017, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kembali Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 40 Jakarta. Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 40 Jakarta ini merupakan program lanjutan setelah sebelumnya dilaksanakan di SMAN 80 dan SMAN 13 Jakarta Utara.
Dalam amanatnya selaku Pembina Upacara Kasi Perdata & TUN Kejari Jakarta Utara PITOYO, SH, MH menegaskan kepada siswa dan siswi SMAN 40 agar menjauhi perbuatan tercela dan melanggar ketertiban umum seperti kebut - kebutan di jalan, tawuran dan juga menjauhi penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program intern Kejaksaan Agung RI dalam rangka menanamkan nilai nilai dan norma hukum kepada anak anak sejak dini. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan generasi muda dapat memahami Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan dan dapat mencegah perilaku yang melanggar hukum sejak usia sekolah.
Kegiatan JMS yang selama ini dilaksanakan pihak Kejari Jakut merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah/ JMS Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai upaya mendukung Agenda Nawa Cita Ke-8 pemerintah Indonesia yakni “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.