fix 2

 

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 telah berhasil melakukan penagihan dan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp. 32.500.000.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus juta rupiah), dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tukar guling (ruitslag) gudang BULOG Jakarta Utara dengan PT. Goro Batara Sakti berupa lahan di Marunda atas nama terpidana HOKIARTO als HOK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain uang pengganti tersebut terpidana juga membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) & biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- sehingga total Uang Negara yang diselamatkan sebesar Rp. 32.520.002.500,- (tiga puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta dua ribu lima ratus rupiah).  

Uang pengganti, denda dan biaya perkara tersebut selanjutnya disetor ke kas negara.   Pembayaran uang pengganti, denda dan biaya perkara tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 181K/PID.SUS/2011 Tahun 2012 tanggal 15 Juni 2012, selain dihukum pidana uang pengganti dan denda, terpidana juga menjalani hukuman badan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal 27 April 2017 yang lalu, demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M. Tacoy, SH, MH melalui saluran telepon. (www.kejari – jakut.go.id)

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 771 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 909 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 785 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 887 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.