Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengelar rapat koordinasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam penguatan Integrated Ciminal Justice System (ICJS) di Jakarta, Jumat (14/4/2019).
Peserta Rapat koordinasi SPPT-TI dalam ICJS di wilayah Hukum Jakarta Utara dihadiri oleh:
Paparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara :
- Strategi Nasional adalah arah kebijakan Nasional yang memuat focus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementrian, Lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia
- Dasar Program SPPT-TI dalam ICJS Jakarta Utara berdasarkan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan surat Menkopulham Nomor : B-73/HK.00.01/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 perihal SPPT-TI sebagai aksi pencegahan Korupsi yang menunjuk wilayah Jakarta Utara Sebagai wilayah Target Triwulan Pertama pada Tahun 2019/B-03
- Fokus strategis Nasional Pencegahan Korusi meliputi antara lain masalah penegakanHukum dan reformasi Birokrasi
- Strategis Nasional Pencegahan Korupsi dengan penegakan Hukum dalam reformasi birokrasi di prioritaskan pada pembangunan ZI unit kerja menuju WBK dan WBBM di lingkungan apparat penegakan Hukum yang meliputi instansi Penyidik, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan/Lapas.
- Bekenan hal tersebut diharapkan apparat penegak hukum dapat bersinergi dalam ICJS untuk mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan transparan.
- Jakarta utara ditetapkan menjadi salah satu daerah implementasi SPPT-TI berdasarkan surat Menkopolhukam No.B-72/Hk.00.01/03/2019 tanggal 25 Maret 2019
- Rencana E-ICJS Jakarta Utara adalah membuat suatu aplikasi yang terintegrasi antara penyidik, Kejaksaan, Pengadilan dan rutan/Lapas, dimana masing-masing instansi mengisi aplikasi tersebut sesuai dengan tahap penanganan perkara , sehingga masing-masing anggota ICJS dapat saling memonitor jalannya suatu perkara, hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penangana perkara
- Apabila masing-masing instansi bersedia dan medukung program aplikasi SPPT-TI tersebut, masing-masing satuan kerja diharapkan dapat membuat suatu kesepakatan yang dituangkan dalam Mou (memori of memorandum)
- Bahwa tujuan SPPT-TI dibentuk adalah untuk berbagi data dan membuka informasi penanganan perkara yang seluas-luasnya diantara anggota ICJSdalam sistem yang berbasis teknologi informasi dan agar lebih muda memonitor penanganan suatu perkara
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.