PENGUMUMAN LELANGBARANG RAMPASAN
Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mengadakan lelang eksekusi Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) JakartaII, dalam perkara Tindak Pidana Kepabeanan atas nama TerpidanaACO APRIADI, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 770/PID.SUS/2018/PN.JKT.UTR. tanggal 04 Oktober 2018, sebagai berikut :
Pelaksanaan Lelang (Sesuai Protokol Kesehatan):
Hari/Tanggal : Kamis / 22 Oktober 2020
Waktu Penawaran : 09.30 (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat lelang : Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat
Syarat-Syarat Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet(Closed Bidding)yang diakses pada alamat domain : https://www.lelang.go.id.
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil.Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta II selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Kartu Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akta Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tigapersen) dari harga lelang maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is).
6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta II maupunKejaksaan Negeri Jakarta Utara.
7. Pelaksanaan lelang dapat ditunda / dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Jakarta II selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga;.
8. Peserta lelang dapat mengikuti pemeriksaan atas Obyek Lelang Aanwijzing/Open House dan Wajib Menggunakan Masker Serta Mengikuti Protokol Kesehatan COVID-19, apabila melanggar maka tidak diijinkan mengikuti Aanwijzing/Open House, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB bertempat di Gudang TPP Tripandu beralamat di Jalan Kebantenan Raya No.10 Cilincing Jakarta Utara;
9. Biaya Sewa Gudang :
- Biaya sewa gudang disetor ke BANK BCA Cabang Pelabuhan Tanjung Priok An. PT TRIPANDU PELITA dengan No. Rek. 6900013068;
10. Pengambilan Objek Lelang :
- Pemenang lelang dapat mengambil Berita Acara Pengambilan Barang di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dalam pengambilan Berita Acara, Pemenang lelang harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Kuitansi Pelunasan dari KPKNL Jakarta II;
b. Kuitansi Pelunasan Biaya Sewa Gudang dari PT TRIPANDU PELITA;
c. Identitas Asli dan fotokopi;
d. Surat Kuasa Asli beserta fotokopi identitas pemberi kuasa dalam hal pengambilan barang dikuasakan;
- Pengeluaran Barang Paling lambat 7 (tujuh) hari Kerja Setelah Pelaksanaan Lelang dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melebihi waktu tersebut, maka dikenakan Biaya penumpukan sebesar Rp.250.000,00 per hari
- Seluruh biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
11. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penyelesaian Lelang Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jl. Enggano No.1 Tanjung priok Jakarta Utara Telp./Fax 021-43930442 / WA: +62 0821 1414 1709 dan email ; www.kejari-jakut.go.id atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta II;
Jakarta, 16 Oktober 2020 Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara |
https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/384314?no-cache=14KrERamXlwFhiuAtqs3