Pada Kamis tanggal 08 April 2021 pukul 16:20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP atas nama Terpidana NORMAN alias AMENG di Sate Boegil Jalan Cempaka Putih Raya No.12 A Kec Cempaka Putih Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : NORMAN Alias AMENG
Tempat Lahir : Singkawang
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 16 Juni 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Pancoran Raya No. 41 Rt. 009/02 Kel. Glodok
Kec. Tamansari Jakarta Barat Atau Apartemen Royal
Mediterania Garden Lavender BRTanjung Duren Jakarta Barat.
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : D-3
BahwaTerdakwa NORMAN Alias AMENG pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar Jam 15.00 Wib bertempat di Ruko Mahkota Ancol Blok A No. 22 Jl. RE. Martadinata Jakarta Utara telah memasukkan data Otentik berupa Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sunway Kreasi Bestindo bertanggal 11 Februari 2015 selanjutnya terdakwa meggunakan akta tersebut untuk memberitahukan kepada pimpinan Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Rukan Mahkota Ancol Blok. E No. 1 Jakarta Utara, tentang perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT. Sunway Kreasi Bestindo dan perubahan specimen tandatangan Rekening BCA Nomor rekening 529-503-8788 An. YUSRI (PT. Sunway Kreasi Bestindo) sesuai Surat Nomor : 002/SKB/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 dan atas Permintaan rekening koran Bank BCA Nomor Rekening 529-503-8788 An. YUSRI (PT. Sunway Kreasi Bestindo), sesuai surat Nomor : 005/SKB/II/2015, tanggal 16 Februari 2015.#
Bahwa Sdr. YUSRI mengetahui mengenai perubahan yang terdapat pada Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sunway Kreasi Bestindo bertanggal 11 Februari 2015 tersebut dari Bank BCA karena akta tersebut dikirimkan oleh terdakwa NORMAN kepada Bank BCA Cabang Ruko Mahkota Ancol Blok E No. 1 Jakarta Utara untuk perubahan specimen tandatangan rekening Bank BCA nomor rekening 529-503-8788 An. YUSRI (PT. Sunway Kreasi Bestindo) sesuai surat Nomor : 002/SKB/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 padahal rekening yang terdaftar di Bank BCA Cabang Ruko Mahkota Ancol tersebut adalah rekening milik Sdr. YUSRI pribadi bukan milik perusahaan, dengan adanya surat tersebut, kegiatan usaha Sdr. YUSRI yang berkaitan dengan perbankan mendapat reputasi yang buruk dan berdampak terhadap permohonan kredit yang Sdr. YUSRI ajukan ke Bank BCA sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) tidak sepenuhnya disetujui oleh pihak Bank BCA, dan atas kejadian tersebut Sdr. YUSRI melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020, Terpidana NORMAN alias AMENG dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Terpidana NORMAN alias AMENG diamankan di di Sate Boegil Jalan Cempaka Putih Raya No.12 A Kec Cempaka Putih Jakarta Pusat dan telah diserahkan ke RUTAN SALEMBA Jakarta Pusat dimana sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2020 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Bahwa pada pukul 20.00 WIB Terpidana Norman alias Ameng diserahkan dari Tim Eksekutor kepada Pihak Rutan Salemba
Jakarta, 08 April 2021
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
ttd
I MADE SUDARMAWAN, SH., MH
JAKSA UTAMA PRATAMA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Sofyan Iskandar Alam, SH. / Kasi Intelijen
Hp. 081245876977
Email: intelijenjakut@gmail.com
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.