SIARAN PERS
Nomor : PR – 001/M.1.11/ /Kph.3/01/2022
TELAH DI TERBITKAN SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENYIDIKAN
TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI TINDAK PIDANA KORUPSI
DALAM KEGIATAN PEMANFAATAN DANA PINJAMAN
Senin 17 Januari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor : Print-16/M.1.11/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 pada salah satu BUMN yang berdomisili di Jakarta Utara dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan pemberian Dana Pinjaman yang merugikan keuangan negara sekitar 20 Miliar.
Surat perintah penyidikan dimaksud merupakan perpanjangan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan sejak November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 495/M.1.11/Fd.1/11/2021 tanggal 01 November 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor : 569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Sangkaan TPPU Merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan hasil analisa dari PPATK terhadap transaksi yang terjadi dan merupakan salah satu amanat dari Jaksa Agung RI yang tertuang dalam hasil Rakernas 2022.
Penyidikan hingga saat ini masih berjalan dan masih bersifat penyidikan umum
Jakarta, 17 Januari 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
I MADE SUDARMAWAN, SH. MH
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
M.S Iskandar Alam / Kasi Intelijen
Telp/ Hp. 08111546977
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.