KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
Jl. Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara
SIARAN PERS
Nomor : PR – 018/M.1.11/04/2022
PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN AGUNG TELAH MELAKSANAKAN PELIMPAHAN PERKARA TIPIKOR PADA PERUM PERINDO
Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 jam 13.00 WIB, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah melaksanakan tahap Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindi (Perikanan Indonesia) tahun 2016-2019 ke bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa pelimpahan perkara tersebut atas 6 (enam) orang terdakwa yaitu Wenny Prihatini, Ir.Sjahril Japarin, Riyanto Utomo, Nabil M. Basyuni, Irwan Gozali, dan Ir.Lalam Sarlam yang diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.