PR 061

SIARAN PERS
Nomor : PR – 061/M.1.11/Dip.4/12/2022

EKSEKUSI TERPIDANA DEBI LAKSMI DEWI

Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 telah dilaksanakan penjemputan terpidana an. Debi Laksmi Dewi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan dukungan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Komplek Perumahan Gading Bukit Mediterania, Jl.Casablanka IV, BF-11, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bahwa terpidana Debi Laksmi Dewi dilakukan penjemputan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No : 73 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Debi Laksmi Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHP dan dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Bahwa setelah dilakukan penjemputan selanjutnya terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan adminsitrasi dan selanjutnya dilakukan eksekusi di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu.

Jakarta, 22 Desember 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ADITYA RAKATAMA, SH. MH

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]