PR 01

PRESS RELEASE
No: PR-01/M.1.11/Kph.2/01/2023

Pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 17.30 WIB Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penjemputan terpidana a.n. Wenhai Guan (Warga Negara Singapore) berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.

Bahwa pelaksanaan eksekusi Terpidana WENHAI GUAN, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKI tertanggal 23 April 2022 (inkracht/berkekuatan hukum tetap) yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 02 Maret 2021 yang menyatakan bahwa Terdakwa WENHAI GUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WENHAI GUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Bahwa Terdakwa dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/Eoh.3/01/2023 tanggal 09 Januari 2023

Jakarta, 09 Januari 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ATANG PUJIYANTO, SH., MH.
Jaksa Utama Pratama

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 734 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 768 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 649 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 852 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.