PRESS RELEASE
No: PR-01/M.1.11/Kph.2/01/2023
Pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 17.30 WIB Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penjemputan terpidana a.n. Wenhai Guan (Warga Negara Singapore) berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.
Bahwa pelaksanaan eksekusi Terpidana WENHAI GUAN, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKI tertanggal 23 April 2022 (inkracht/berkekuatan hukum tetap) yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 02 Maret 2021 yang menyatakan bahwa Terdakwa WENHAI GUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WENHAI GUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Bahwa Terdakwa dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/Eoh.3/01/2023 tanggal 09 Januari 2023
Jakarta, 09 Januari 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ATANG PUJIYANTO, SH., MH.
Jaksa Utama Pratama