pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 pukul 09.45 Wib, bertempat di Ruang Bahari Lt.14 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Aparat Kelurahan, Kecamatan dan PTSP Tingkat Kota
Jakarta Utara.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara Ir. H. JUAINI YUSUF, MM. Undangan yang hadir sebanyak ± 40 orang.
Dalam Penyampaian Kasi PB3R Kejari Jakarta Utara FAJAR HIDAYAT, SH, MH:
- Kelompok Pungli ada 3 jenis yang dilakukan oleh ASN antara lain Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan.
- Salah satu sebab terjadinya pungli yaitu adanya kekosongan hukum / tidak adanya Perundang-undangan yang mengatur terkait Administrasi Pemerintah.
- Tugas dan kewenangan sering dilakukan penyalahgunaan wewenang Tingkat Lurah dan Camat dapat menjadi celah pungli dan gratifikasi.
Bahwa kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Aparat Kelurahan, Kecamatan dan PTSP Tingkat Kota
Jakarta Utara menjadi salah satu progam prioritas Pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang tujuan pembentukan Satgas Saber Pungli adalah mencegah pemberantasan pungli dan gratifikasi.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.