Jumat, 25 Agustus 2023. sekira jam 02.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Pati, Jalan Jenderal Sudirman, Ngarus, Kec. Pati, Kab. Pati, Jawa Tengah, Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara melakukan pengamanan dan penangkapan terpidana atas nama DANI HUSADA berkat sinergitas dan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pati.
Terpidana DH melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No.432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.
Terpidana DH ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang sejak Bulan Nopember 2021
dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Selanjutnya terpidana atas nama DH ditempatkan di Lapas Pati Klas II B untuk menjalankan pidana badan.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.