Kejari Jakarta Utara Melelang Barang Rampasan

 

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Jakarta II (KPKNL Jakarta II) telah menyelenggarakan lelang atas barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum  tetap / inkracht berdasarkan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Proses lelang dilaksanakan di ruang lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Jakarta II (KPKNL Jakarta II) dimulai pada pukul 10.00 Wib s/d pukul 13.00 Wib dibuka oleh Kasubbag Pembinaan Kejari Jakarta Utara dan diikuti lebih dari 10 peserta lelang, barang-barang yang dilelang berupa kayu, kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan roda dua yang berasal dari kasus yang  telah berkekuatan hukum  tetap.

Ketentuan persyaratan lelang meliputi kewajiban peserta untuk menyetorkan uang jaminan lelang sesuai daftar uang jaminan dimasing-masing barang yang disetorkan kepada Penjabat Lelang sebelum acara lelang dimulai, pembayaran harga lelang paling lambat dilunasi 3 hari setelah pelaksanaan lelang.

Proses lelang dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah. (tim web kejari jakut)

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 741 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 773 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 657 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 860 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.