Kejari Jakarta Utara Melelang Barang Rampasan
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Jakarta II (KPKNL Jakarta II) telah menyelenggarakan lelang atas barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap / inkracht berdasarkan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Proses lelang dilaksanakan di ruang lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Jakarta II (KPKNL Jakarta II) dimulai pada pukul 10.00 Wib s/d pukul 13.00 Wib dibuka oleh Kasubbag Pembinaan Kejari Jakarta Utara dan diikuti lebih dari 10 peserta lelang, barang-barang yang dilelang berupa kayu, kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan roda dua yang berasal dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan persyaratan lelang meliputi kewajiban peserta untuk menyetorkan uang jaminan lelang sesuai daftar uang jaminan dimasing-masing barang yang disetorkan kepada Penjabat Lelang sebelum acara lelang dimulai, pembayaran harga lelang paling lambat dilunasi 3 hari setelah pelaksanaan lelang.
Proses lelang dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah. (tim web kejari jakut)
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.