IMG 6105

Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) BPJS Ketenagakerjaan se-Wilayah Jakarta Utara melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penandatanganan dilakukan Kamis (18/04/2019) di Aula kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adapun kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara diwilayah Hukum Jakarta Utara. Sedangkan tujuan kesepakatan bersama tersebut adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar pengadilan diwilayah hukum jakarta utara, yang dihadapi oleh pemberi kuasa dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta kelapa Gading, Mangga Dua, Cilincing, dan Pluit, yang penanganan atau penyelesaiannya dikuasakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Jaksa Pengacara Negara yang mempunyai fungsi atau tugas melakukan Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pengakan Hukum, Bantuan Hukum, Tindakan Hukum Lain,kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

 

2

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. SISWANTO, SH, MH dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kelapa Gading, Bpk. PEPEN SUPENDI ALMAS, MM

 

3Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. SISWANTO, SH, MH dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua, Bpk. INDRA ISWANTO

 

4Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. SISWANTO, SH, MH dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing, Bpk. YUDI AMRINAL

 

5

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. SISWANTO, SH, MH dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pluit, Bpk. DRS. SULHAN IBRAHIM, AK, MM

 

6

Pemberian Plakat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wilayah Jakarta Utara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

 

7

 Pemberian Plakat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wilayah Jakarta Utara

 8

 Foto Bersama

 

 

 

 

IMG 5848

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara  mengelar rapat koordinasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam penguatan Integrated Ciminal Justice System (ICJS) di Jakarta, Jumat (14/4/2019).

Peserta Rapat koordinasi SPPT-TI dalam ICJS di wilayah Hukum Jakarta Utara dihadiri oleh:

  1. Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Utara
  2. Ketua pengadilan negeri Jakarta Utara
  3. Perwakilan dari Polres Metro Jakta Utara
  4. Perwakilan dari Polres Pelabuhan tanjung Priok
  5. Perwakilan dari Polres Kepulauan seribu
  6. Perwakilan dari Lantamal III Tanjung Priok
  7. Perwakilan dari Rutan Cipinang
  8. Perwakilan dari Rutan Pondok Bambu
  9. Perwakilan dari LPKA Salemba
  10. Perwakilan dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
  11. Perwakilan dari kantor Bea dan Cukai Marunda
  12. Perwakilan dari kantor Imigrasi Jakarta Utara
  13. Perwakilan dari BNN Kota Jakarta Utara
  14. Para Kasi dan Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
  15. Para Hakim dan pejabat struktural Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Paparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara :

-          Strategi Nasional adalah arah kebijakan Nasional yang memuat focus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementrian, Lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia

-          Dasar Program SPPT-TI dalam ICJS Jakarta Utara berdasarkan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan surat Menkopulham Nomor : B-73/HK.00.01/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 perihal SPPT-TI sebagai aksi pencegahan Korupsi yang menunjuk wilayah Jakarta Utara Sebagai wilayah Target Triwulan Pertama pada Tahun 2019/B-03

-          Fokus strategis Nasional Pencegahan Korusi meliputi antara lain masalah penegakanHukum dan reformasi Birokrasi

-          Strategis Nasional Pencegahan Korupsi dengan penegakan Hukum dalam reformasi birokrasi di prioritaskan pada pembangunan ZI unit kerja menuju WBK dan WBBM di lingkungan apparat penegakan Hukum yang meliputi instansi Penyidik, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan/Lapas.

-          Bekenan hal tersebut diharapkan apparat penegak hukum dapat bersinergi dalam ICJS untuk mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan transparan.

-          Jakarta utara ditetapkan menjadi salah satu daerah implementasi SPPT-TI berdasarkan surat Menkopolhukam No.B-72/Hk.00.01/03/2019 tanggal 25 Maret 2019

-          Rencana E-ICJS Jakarta Utara adalah membuat suatu aplikasi yang terintegrasi antara penyidik, Kejaksaan, Pengadilan dan rutan/Lapas, dimana masing-masing instansi mengisi aplikasi tersebut sesuai dengan tahap penanganan perkara , sehingga masing-masing anggota ICJS dapat saling memonitor jalannya suatu perkara, hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penangana perkara

-          Apabila masing-masing instansi bersedia dan medukung program aplikasi SPPT-TI tersebut, masing-masing satuan kerja diharapkan dapat membuat suatu kesepakatan yang dituangkan dalam Mou (memori of memorandum)

-          Bahwa tujuan SPPT-TI dibentuk adalah untuk berbagi data dan membuka informasi penanganan perkara yang seluas-luasnya diantara anggota ICJSdalam sistem yang berbasis teknologi informasi dan agar lebih muda memonitor penanganan suatu perkara

IMG 5929

 

PENGUMUMAN LELANG

PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor :   B-1703/0.1.11/Cu.3/11/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Permohonan Melaksanakan Lelang Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Perantara KPKNL Tangerang I akan melaksanakan penjualan lelang barang rampasan berupa :

LOT NAMA BARANG HARGA LIMIT JAMINAN KETERANGAN

1.

1 (satu) unit Mobil Ford Everest tahun 2008 No. Pol. B-1430-NMD warna hitam metalik No. Rangka MNBLS4D108W212744 No. Mesin WLTA108634

STNK dan BPKB dikuasai

Rp. 53.156.000,- Rp. 53.000.000,- Barang disimpan di Gudang yang beralamat di Jalan Pondok Jagung Timur No. 58 Kel. Pondok Jagung Timur Kec. Simpang Utara Kab. Tangerang Selatan.

2.

1 (satu) Unit Mobil Nissan Evalia Tahun 2013 No. Pol. B-1904-PZT warna silver metalik No. Rangka MHBK1CG1FDJ013837 No. Mesin HR15989551B

STNK dikuasai, BPKB tidak dikuasai

Rp. 40.158.000,-

RP. 40.000.000,-

Barang disimpan di Gudang yang beralamat di Jalan Pondok Jagung Timur No. 58 Kel. Pondok Jagung Timur Kec. Simpang Utara Kab. Tangerang Selatan
3.

3 (tiga) unit kendaraan roda empat dijual dalam satu paket yaitu :

  • 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Mikrolet warna Putih Tahun 2015 No. Pol. F-1277-XX
  • 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Mikrolet warna putih Tahun 2015 No. Pol. K-4058-XX
  • 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Mikrolet warna Putih Tahun 2015 No. Pol. T-8118-XX

STNK dan BPKB tidak dikuasai

Rp. 58.200.000,- Rp. 58.000.000,- Barang disimpan di Gudang yang beralamat di Jalan Pondok Jagung Timur No. 58 Kel. Pondok Jagung Timur Kec. Simpang Utara Kab. Tangerang Selatan

Pelaksanaan Lelang :

Hari/Tanggal          
:
Rabu, 27 Maret 2019
Waktu     
:
 
Batas Akhir Penerimaan Uang Jaminan
:
Selasa, 26 Maret 2019 pukul 23.59 WIB
Tempat Pelaksanaan Lelang
:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan     (T.M.P) Taruna Tangerang

SYARAT DAN INFORMASI LELANG :

  1. Peserta lelang dapat mengikuti pemeriksaan atas Obyek Lelang (Open House) yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 jam 10.00 WIB s/d jam 15.00 WIB di Gudang milik Bapak Handoyo yang beralamat di Jalan Pondok Jagung Timur No. 58 Kelurahan Pondok Jagung Timur Kecamatan Simpang Utara Kabupaten Tangerang Selatan;
  2. Peserta lelang wajib mengikuti tahapan pelelangan sebagai berikut :
    1. Melakukan pendaftaran di website https://www.lelang.go.id/;
    2. Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke rekening Virtual Account (VA) masing-masing peserta dan sudah harus efektif 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang (tidak boleh dicicil);
    3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Closed Bidding yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/;
    4. Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dianggap telah mengetahui Obyek Lelang yang ditawar berikut keadaannya segala cacat/kekurangannya dan segala resiko serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas Obyek Lelang dimaksud;
    5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran Lelang disetor ke Kas Negara. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank;
    6. Pelaksanaan lelang dapat ditunda / dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua Hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penjual / KPKNL Tangerang I selaku Pelaksana Lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan/penundaan/pelaksanaan Lelang dengan alasan apapun juga;

Jakarta, 19 Maret 2019

Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

 

 LAMPIRAN FOTO KENDARAAN LELANG 27 MARET 2019 1,

LAMPIRAN FOTO KENDARAAN LELANG 27 MARET 2019 2

IMG 4856

Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bapak SISWANTO, SH, MH, melalui para Kasi memberikan pembekalan dan pengenalan terkait teknis administrasi Kejaksaan kepada 40 Siswa peserta calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan yang mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Teknis Adminstrasi Kejaksaan (TAK) kelas II Gelombang I tahun 2019.

Para Kepala Seksi, Kaur dan Kasubsi menyampaikan tentang tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) institusi Kejaksaan yang wajib diketahui para siswa, dengan adanya pemahaman tentang Tupoksi Kejaksaan, para peserta diharapkan dapat memahami, menyingkapi dan dapat mengeimplementasikan ilmu pengetahuan yang ada di kejaksaan.

Prioritas selama kunjungan ke Kejari Jakut yang harus dipahami para siswa-siswi Diklat TAK adalah bidang adminstrasi teknis, bagaimana mulai dari penanganan perkara. Dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga putusan inkrah. “Semua harus dipahami karena persoalan administrasi merupakan salah satu yang terpenting dalam suksesnya pelaksanaan tupoksi kejaksaan.

10

Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) PT. Varuna Tirta Prakasya (persero) melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penandatanganan dilakukan Rabu (06/03/2019) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kesepakatan Bersama ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) , Bpk M. YUSUF DANADIBRATA dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bpk SISWANTO, SH., MH. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum PT. Varuna Tirta Prakasya (persero) terhadap permasalahan hukum khususnya bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT. Varuna Tirta Prakasya (persero).

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

 16

Page 29 of 45

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 770 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 908 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 783 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 887 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.