Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) BPJS Ketenagakerjaan se-Wilayah Jakarta Utara melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penandatanganan dilakukan Kamis (18/04/2019) di Aula kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Adapun kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara diwilayah Hukum Jakarta Utara. Sedangkan tujuan kesepakatan bersama tersebut adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar pengadilan diwilayah hukum jakarta utara, yang dihadapi oleh pemberi kuasa dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta kelapa Gading, Mangga Dua, Cilincing, dan Pluit, yang penanganan atau penyelesaiannya dikuasakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Jaksa Pengacara Negara yang mempunyai fungsi atau tugas melakukan Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pengakan Hukum, Bantuan Hukum, Tindakan Hukum Lain,kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. SISWANTO, SH, MH dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kelapa Gading, Bpk. PEPEN SUPENDI ALMAS, MM
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. SISWANTO, SH, MH dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua, Bpk. INDRA ISWANTO
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. SISWANTO, SH, MH dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing, Bpk. YUDI AMRINAL
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. SISWANTO, SH, MH dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pluit, Bpk. DRS. SULHAN IBRAHIM, AK, MM
Pemberian Plakat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wilayah Jakarta Utara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Pemberian Plakat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wilayah Jakarta Utara
Foto Bersama
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengelar rapat koordinasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam penguatan Integrated Ciminal Justice System (ICJS) di Jakarta, Jumat (14/4/2019).
Peserta Rapat koordinasi SPPT-TI dalam ICJS di wilayah Hukum Jakarta Utara dihadiri oleh:
Paparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara :
- Strategi Nasional adalah arah kebijakan Nasional yang memuat focus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementrian, Lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia
- Dasar Program SPPT-TI dalam ICJS Jakarta Utara berdasarkan peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan surat Menkopulham Nomor : B-73/HK.00.01/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 perihal SPPT-TI sebagai aksi pencegahan Korupsi yang menunjuk wilayah Jakarta Utara Sebagai wilayah Target Triwulan Pertama pada Tahun 2019/B-03
- Fokus strategis Nasional Pencegahan Korusi meliputi antara lain masalah penegakanHukum dan reformasi Birokrasi
- Strategis Nasional Pencegahan Korupsi dengan penegakan Hukum dalam reformasi birokrasi di prioritaskan pada pembangunan ZI unit kerja menuju WBK dan WBBM di lingkungan apparat penegakan Hukum yang meliputi instansi Penyidik, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan/Lapas.
- Bekenan hal tersebut diharapkan apparat penegak hukum dapat bersinergi dalam ICJS untuk mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan transparan.
- Jakarta utara ditetapkan menjadi salah satu daerah implementasi SPPT-TI berdasarkan surat Menkopolhukam No.B-72/Hk.00.01/03/2019 tanggal 25 Maret 2019
- Rencana E-ICJS Jakarta Utara adalah membuat suatu aplikasi yang terintegrasi antara penyidik, Kejaksaan, Pengadilan dan rutan/Lapas, dimana masing-masing instansi mengisi aplikasi tersebut sesuai dengan tahap penanganan perkara , sehingga masing-masing anggota ICJS dapat saling memonitor jalannya suatu perkara, hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penangana perkara
- Apabila masing-masing instansi bersedia dan medukung program aplikasi SPPT-TI tersebut, masing-masing satuan kerja diharapkan dapat membuat suatu kesepakatan yang dituangkan dalam Mou (memori of memorandum)
- Bahwa tujuan SPPT-TI dibentuk adalah untuk berbagi data dan membuka informasi penanganan perkara yang seluas-luasnya diantara anggota ICJSdalam sistem yang berbasis teknologi informasi dan agar lebih muda memonitor penanganan suatu perkara
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-1703/0.1.11/Cu.3/11/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Permohonan Melaksanakan Lelang Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Perantara KPKNL Tangerang I akan melaksanakan penjualan lelang barang rampasan berupa :
LOT | NAMA BARANG | HARGA LIMIT | JAMINAN | KETERANGAN |
1. |
1 (satu) unit Mobil Ford Everest tahun 2008 No. Pol. B-1430-NMD warna hitam metalik No. Rangka MNBLS4D108W212744 No. Mesin WLTA108634 STNK dan BPKB dikuasai |
Rp. 53.156.000,- | Rp. 53.000.000,- | Barang disimpan di Gudang yang beralamat di Jalan Pondok Jagung Timur No. 58 Kel. Pondok Jagung Timur Kec. Simpang Utara Kab. Tangerang Selatan. |
2. |
1 (satu) Unit Mobil Nissan Evalia Tahun 2013 No. Pol. B-1904-PZT warna silver metalik No. Rangka MHBK1CG1FDJ013837 No. Mesin HR15989551B STNK dikuasai, BPKB tidak dikuasai |
Rp. 40.158.000,- |
RP. 40.000.000,- |
Barang disimpan di Gudang yang beralamat di Jalan Pondok Jagung Timur No. 58 Kel. Pondok Jagung Timur Kec. Simpang Utara Kab. Tangerang Selatan |
3. |
3 (tiga) unit kendaraan roda empat dijual dalam satu paket yaitu :
STNK dan BPKB tidak dikuasai |
Rp. 58.200.000,- | Rp. 58.000.000,- | Barang disimpan di Gudang yang beralamat di Jalan Pondok Jagung Timur No. 58 Kel. Pondok Jagung Timur Kec. Simpang Utara Kab. Tangerang Selatan |
Pelaksanaan Lelang :
Hari/Tanggal
|
:
|
Rabu, 27 Maret 2019
|
Waktu
|
:
|
|
Batas Akhir Penerimaan Uang Jaminan
|
:
|
Selasa, 26 Maret 2019 pukul 23.59 WIB
|
Tempat Pelaksanaan Lelang
|
:
|
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna Tangerang
|
SYARAT DAN INFORMASI LELANG :
Jakarta, 19 Maret 2019
Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
,
Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bapak SISWANTO, SH, MH, melalui para Kasi memberikan pembekalan dan pengenalan terkait teknis administrasi Kejaksaan kepada 40 Siswa peserta calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan yang mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Teknis Adminstrasi Kejaksaan (TAK) kelas II Gelombang I tahun 2019.
Para Kepala Seksi, Kaur dan Kasubsi menyampaikan tentang tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) institusi Kejaksaan yang wajib diketahui para siswa, dengan adanya pemahaman tentang Tupoksi Kejaksaan, para peserta diharapkan dapat memahami, menyingkapi dan dapat mengeimplementasikan ilmu pengetahuan yang ada di kejaksaan.
Prioritas selama kunjungan ke Kejari Jakut yang harus dipahami para siswa-siswi Diklat TAK adalah bidang adminstrasi teknis, bagaimana mulai dari penanganan perkara. Dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga putusan inkrah. “Semua harus dipahami karena persoalan administrasi merupakan salah satu yang terpenting dalam suksesnya pelaksanaan tupoksi kejaksaan.
Dalam rangka penanganan permasalahan hukum khususnya hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) PT. Varuna Tirta Prakasya (persero) melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penandatanganan dilakukan Rabu (06/03/2019) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kesepakatan Bersama ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) , Bpk M. YUSUF DANADIBRATA dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Bpk SISWANTO, SH., MH. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum PT. Varuna Tirta Prakasya (persero) terhadap permasalahan hukum khususnya bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT. Varuna Tirta Prakasya (persero).
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup bantuan hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.