RJ MUCHAMAD ROMADHON JPU RICO YUMI 1

SIARAN PERS
Nomor : PR – 03 /M.1.11/ /Kph.3/04/2023

PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PERKARA PIDANA
A.N. MUHAMAD ROMADON bin HAFIZ ALIAS DODON
Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ATAS NAMA TerSangka MUHAMAD ROMADON bin HAFIZ ALIAS DODON yang disangka melakukan tindak pidana penadahaan, berdasarkan hasil Ekspose penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif ATAS NAMA Tersangka MUHAMAD ROMADON bin HAFIZ ALIAS DODON yang dilaksanakan serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dir Oharda pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan hasil menyetujui dilakukannya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif serta berdasarkan kesepakatan antara Saksi Korban HISWAN dan tersangka yang dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang pada intinya kedua pihak bersepakat untuk dilakukan perdamaian yang dilakukan secara sukarela dengan musyawarah mufakat tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi dari pihak manapun dan korban dalam hal ini saksi HISWAN setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan dimaksud ke proses persidangan.

mou datun 1Penandatanganan Kesepakatan bersama (MoU) antara PT. Indonesian air & Marine Supply (PT. Airin) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, bertempat di Rumah Makan Mister Monster, Sunter Jakarta, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Direktur Utama PT. Airin Rudolf Valintino mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara tersebut turut hadir Dirut PT Dok Perkapalan Koja Bahari (Persero) Le Mane selaku Pemegang Saham PT. Airin serta Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., M.H bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN. Ketika menjalankan proses bisnis ada kalanya PT. Airin menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna optimalnya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khusus di bidang perdata dan tata usaha negara.

PT. Airin merupakan salah satu anak perusahaan BUMN yaitu PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (persero) yang bergerak dalam bidang jasa logistik meliputi usaha jasa ekspedisi muatan kapal laut/kapal udara – EMKL/EMKU dan pergudangan/warehousing.

MOU DATUNPenandatanganan Kesepakatan Bersama
antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil
DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor
Cabang se-Wilayah DKI Jakarta dengan Kejaksaan Negeri se-Wilayah DKI Jakarta

tentang " Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara "

Kamis, 09 Maret 2022

PEMBARAN UP KE KAS NEGARAHari Kamis tanggal 02 Maret 2023 Tim Jaksa Eksekutor pada kejaksaan negeri jakarta utara yang diwakili Bendahara menyetorkan cicilan uang pembayaran uang pengganti sebesar Rp.50.000.000 ke rekening penitipan kejaksaan.
Pembayaran pidana pengganti dimaksud berasal dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 April 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 12 Agustus 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 928K/PID.SUS/2022 tanggal 15 Februari 2022 sebesar total Rp562.388.229,87 (lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh Sembilan koma delapan puluh tujuh sen).

Pembayaran tsb dikarenekan sebelumny tim pelaksana putusan telah melaksanakan sita eksekusi terhadap 3 (tiga) bidang tanah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor Print-380/M.1.11/Fu.1/04/2022 tanggal 14 April 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Keluarga berjanji untuk melunasi total kewajiban UP dengan cara dicicil selama 6 (enam) bulan dari saat ini.

HASIL JUAL LELANG

Serah terima barang hasil Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa peralatan dan mesin

Jakarta, 02 Maret 2023

Page 6 of 45

Berita

PENYULUHAN HUKUM/PENERANGAN HUKUM DI KANTOR WALIKOTA JAKARTA UTARA

Aug 16, 2023 666 Admin Website Kejari Jakut
16 08 2023 PENYULUHAN HUKUM DI WALKOT

PENYERAHAN SERTIPIKAT PTSL DI KEP.SERIBU

Aug 11, 2023 677 Admin Website Kejari Jakut
11 08 2023 PTSL

JMS DI SMA JUBILE SCHOOL

Aug 09, 2023 626 Admin Website Kejari Jakut
09 08 2023 JMS JUBILEE SCHOOL

Pemusnahan Barang Rampasan Negara

Jun 14, 2023 832 Admin Website Kejari Jakut
353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.