347674063 670971461504357 2937697197165001834 n

SIARAN PERS
Nomor : PR – 04/M.1.11/Kph.2/05/2023

TAHAP 2 (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) TINDAK PIDANA UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA ATAS NAMA ALEX ALBERT alias ALEX BONPIS

Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama ALEX ALBERT alias ALEX BONPIS dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Bahwa Tersangka ALEX ALBERT alias ALEX BONPIS diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polri, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tersangka Alex Albert als. Alex Bonpis adalah pengembangan Tindak Pidana Narkotika dari Perkara atas nama Linda Pujiastuti als. Anita dkk yang telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bahwa selanjutnya Tersangka atas nama ALEX ALBERT alias ALEX BONPIS ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 Mei 2023 s.d. 04 Juni 2023. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Jakarta, 16 Mei 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ADITYA RAKATAMA, S.H., M.H.