350513968 1421605198573262 6975680712640916092 n

SIARAN PERS
Nomor : PR–05/M.1.11/Kph.2/05/2023

PELACAKAN ASET (ASSET TRACING) DALAM PERKARA PERPAJAKAN
ATAS NAMA TERDAKWA HENDRA RUSLI.

Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melaksanakan kegiatan pelacakan aset dalam perkara perpajakan atas nama HENDRA RUSLI, bahwa ybs sebelumnya dikenakan kewajiban membayar denda sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) sehingga atas putusan dimaksud direktorat eksekusi dan eksaminasi membuat pilot project untuk dilakukan asset tracing kepada terdakwa dan tim pelaksana putusan (eksekutor) berhasil menemukan aset milik terdakwa berupa 1 (satu) unit apartemen yang terletak di Grand Dadap City, Tangerang.

Bahwa kegiatan sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat perintah sita eksekusi B-4 Nomor: 2505/MI.1.11/Fu.05/2023 tanggal 25 Mei 2023. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga menerangkan bahwa asset tracing merupakan program dari Kejaksaan RI bahwa penanganan perkara saat ini tidak hanya sebatas berorientasi kepada menghukum orangnya saja, namun diharapkan dari penanganan perkara tersebut juga dapat memberikan manfaat dengan dilakukannya asset tracing, dan diharapkan adanya pemulihan terhadap kerugian yang timbul atas kejahatan yang dilakukan, sehingga kedepannya dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Jakarta, 30 Mei 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

ADITYA RAKATAMA, S.H., M.H.