353943503 935993434320358 5257349661780219792 n

 

PERS CONFERENCE
Nomor: PR-06/M.1.11/Kph.2/06/2023

Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 jam 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Barang Rampasan Negara yang dimusnahkan berasal dari 559 (lima ratus lima puluh sembilan) terdiri dari perkara pidana Narkotika, UU Darurat, Perdagangan, Kesehatan, Pemalsuan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023 di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai. Bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum dan tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.