TATA CARA PERMINTAAN PELAYANAN HUKUM DAN MELAKUKAN PENGADUAN MASYARAKAT

lampiran Intruksi Jaksa Agung  Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/J.A/08/2012 tentang Pelakasaan

Peningkatan tugas Penerapan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum 

sebagai Berikut:

  1. Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di buka setiap hari kerja.
  2. Terbuka  bagi masyarakat lapisan anggota Masyrakat;
  3. Anggota masyarakat yang datang ke pos, di catat identitasnya dalam buku tamu;
  4. Pengaduan yang disampaikan dicatat dalam buk jurnal;
  5. Meneruskan informasi mauooun laporan/pengadilan yang di terima kepada penanggung jawab pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Penggaduan  Masyarakat,dalam waktu paling lama 2(dua) jam pada hari yang sama.
  6. Selanjutna petugas Menyampaikan Jawaban Pemecahan pada hari itu juga, atau pada kesempatan pada hari menyampaikan jawaban kesempatan lain bila mana pada saat itu memungkinkan