TATA CARA PERMINTAAN PELAYANAN HUKUM DAN MELAKUKAN PENGADUAN MASYARAKAT
lampiran Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/J.A/08/2012 tentang Pelakasaan
Peningkatan tugas Penerapan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum
sebagai Berikut:
- Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di buka setiap hari kerja.
- Terbuka bagi masyarakat lapisan anggota Masyrakat;
- Anggota masyarakat yang datang ke pos, di catat identitasnya dalam buku tamu;
- Pengaduan yang disampaikan dicatat dalam buk jurnal;
- Meneruskan informasi mauooun laporan/pengadilan yang di terima kepada penanggung jawab pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Penggaduan Masyarakat,dalam waktu paling lama 2(dua) jam pada hari yang sama.
- Selanjutna petugas Menyampaikan Jawaban Pemecahan pada hari itu juga, atau pada kesempatan pada hari menyampaikan jawaban kesempatan lain bila mana pada saat itu memungkinkan