sidang online

Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 14.04 Wib telah dilakukan sidang jarak jauh dengan menggunakan sarana video conference atau Vicon dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat dan Rutan Cipinang Jakarta Timur serta Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dimana Jaksa dan Hakim tetap berada di pengadilan, namun terdakwa tidak perlu dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan sehingga komunikasinya melalui sarana video conference, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19), yakni social distancing. Sidang tersebut untuk agenda sidang pembacaan dakwaan, tuntutan, pledoi dan putusan yang penahanannya tidak dapat diperpanjang

Adapun proses persidangan menggunakan sarana vicon tersebut dilaksanakan untuk 13 perkara dengan jumlah tahanan sebanyak 21 orang, atas nama Terdakwa Jumadi bin Jamaludin, terdakwa Syukur Hindarto bin alm Karno Hadi, terdakwa Ichsanul Akbar bin Alm Muhamad Hanafi, terdakwa Zulfikar Alias Muhajir, Terdakwa Teguh Alias Tagor, Terdakwa Dinky Ariwibowo, Terdakwa Yan Ardiansyah bin Rafi Udin, dkk, Terdakwa Ilham bin Abdullah Radi, Terdakwa Dwi Ari Wibowo bin Supriyanto, Terdakwa Rimson Sihombing Alias Rimson, Terdakwa Erwin Alias Rabe, Terdakwa Sarkum bun Balok, Terdakwa Dedi Sukanto bin Moh Supenih, Terdakwa Jamal bin Mali, Terdakwa Lia Ellia Alias Lia binti Nandang Saefudin, Terdakwa Patria Hidayat bin Hidayat dan Terdakwa Untung Arif Budiman