WhatsApp Image 2020 03 26 at 16.46.14

 

Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung pada Video Conference (vicon) hari ini ( 24/3/2020) bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Persidangan jarak jauh selama masa tanggap darurat bencana non alam atau pandemi Virus  Corona memiliki landasan yuridis yakni mengacu pada asas keselamatan rakyat. Asas tersebut merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang jarak jauh dengan menggunakan sarana video conference atau Vicon tersebut sebagai upaya yang dilakukan di tengah pandemi Corona dan mendukung penerapan social distancing untuk mencegah penularan virus Corona.

WhatsApp Image 2020 03 25 at 07.14.36

Untuk pertama kalinya sidang acara persidangan biasa (APB) menggunakan layanan Vicon dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan rumah tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa 24 Maret 2020. Sidang jarak jauh ini merupakan terobosan peradilan secara elektronik atau E-court yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung. "Sidang E-court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahanannya tidak dapat diperpanjang.

Pelaksanaan sidang jarak jauh sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan peradilan dengan menerapkan social distancingmeasure atau physical distancing.