TAHAP 2 PIDSUS WEB

SIARAN PERS
Nomor : PR – 059/M.1.11/Dek.1/12/2022

TAHAP 2 (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI )
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT -ALAT BERAT PENUNJANG
PERBAIKAN JALAN PADA UPT PERALATAN DAN PERBEKALAN (ALKAL)
DINAS BINA MARGA PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2015

Pada hari ini Selasa tanggal 13 Desember 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat -alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan Pada UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 yang diduga merugikan Keuangan Negara + Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar) yang dilakukan oleh tersangka HD selaku Kepala Unit ALKAL Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta dan tersangka IR selaku Penyedia barang dan Jasa dari PT. Dor Ma Uli.
Kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 13 Desember 2022 s/d tanggal 1 Januari 2023 di Cabang Rumah Tahanan Negara Salemba di Kejaksaan Agung.
proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Jakarta, 13 Desember 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
ADITYA RAKATAMA, SH. MH