Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maka bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk melakukan / memberikan:
1. PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat. antara lain :
2. BANTUAN HUKUM
Bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh jaksa pengacara negara (jpn) Kepada Negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasakhusus baik secara non litigasi maupun litigasi di perdilan perdata serta arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan, Pembantah atau Tergutat Intervensi / Termohon, Terbantah, Serta Pemberian jasa hukum dibidang Tata Usaha Negara dan sebagai Wakil Pemerintah atau menjadi Pihak yang Berkepentingan dalam perkara Uji Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Pertimbagan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Oppinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
4. PELAYANAN HUKUM
Pelayanan hukum adalah pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara tertulis maupun lisan kepada Masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi.
5. TINDAKAN HUKUM LAIN
Tindakan hukum lain adalahpemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakan kewibawaan Pemerintah anatara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah.