Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maka bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk melakukan / memberikan:

1. PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat. antara lain :

  • Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada Kerugian Keuangan Negara.
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada Kerugian Keuangan Negara.
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada Kerugian Keuangan Negara.
  • Gugatan perdata terhadap terpidana/ahli waris Perkara Tindak Pidana Korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil Tindak Pidana Korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
  • Permohonan pailit suatu Badan Hukum.
  • Permohonan pembatalan pendaftaran Hak Merek.
  • Permohonan pembatalan pendaftaran Hak Paten.
  • Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas.
  • Permohonan pembubaran Yayasan.
  • Gugatan Pembayaran Uang Pengganti (PUP).
  • Permohonan agar Balai Harta Peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil.
  • Permohonan agar seorang ayah/ibu dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orang tua
  • Permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang belum dewasa.
  • Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia

 

2. BANTUAN HUKUM

Bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh jaksa pengacara negara (jpn) Kepada Negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasakhusus baik secara non litigasi maupun litigasi di perdilan perdata serta arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan, Pembantah atau Tergutat Intervensi / Termohon, Terbantah, Serta Pemberian jasa hukum dibidang Tata Usaha Negara dan sebagai Wakil Pemerintah atau menjadi Pihak yang Berkepentingan dalam perkara Uji Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

 

3. PERTIMBANGAN HUKUM

Pertimbagan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Oppinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.

 

4. PELAYANAN HUKUM

Pelayanan hukum adalah pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara tertulis maupun lisan kepada Masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi.

 

5. TINDAKAN HUKUM LAIN

Tindakan hukum lain adalahpemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakan kewibawaan Pemerintah anatara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah.

 

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.