Musholla

 

 

Pemberdayaan Sumber Daya Manusia diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja yang profesional yang memerlukan pembenahan dan penguatan elemen serta unsur pendukung yang dimiliki saat ini oleh Kejari Jakarta Utara.

Keberadaan sebuah tempat ibadah seperti musholla tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk Shalat, tetapi juga untuk kegiatan keagamaan lainnya. Begitu pula bagi pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dengan adanya Musholla di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka pemanfaatan Musholla tersebut juga dipergunakan untuk acara KULTUM maupun acara keagamaan Islam lainnya.

Pendirian Mushola Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa dari para pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga mempunyai pendirian yang kuat dan tidak terpengaruh dari rayuan-rayuan yang dapat merugikan bangsa dan agama.

POLLING

Tampilan website menurut anda ?

Baik95%
Cukup65%
Perlu Perbaikan25%

]

Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.