Jaksa Agung RI

Share:

 

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang  Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan. Secara kelembagaan, Kejaksaan menganut prinsip satu dan tidak terpisahkan. Jaksa Agung sebagai pejabat negara, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan enam Jaksa Agung Muda yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kepala Badan Diklat. Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan. Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.

Pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi sesuai undang-undang dan kebijakan yang ditetapkan Jaksa Agung. Di Indonesia saat ini terdapat 33 Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di Ibukota Propinsi dan Kejaksaan Negeri Tipe A berjumlah 93, Kejaksaan Negeri Tipe B berjumlah 345 yang berkedudukan di kota dan Kabupaten serta 63 Cabang Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Jaksa Agung meliputi :

  1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
  2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang,
  3. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
  4. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agarna, dan peradilan militer;
  5. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
  6. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
  8. sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
  9. mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan
  10. mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan
  11. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan