PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PERIODE TAHUN 2022 PADA BANK PLAT MERAH
Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 29 Mei 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara melakukan pemanggilan terhadap Tersangka AA dan melakukan penahanan terhadap
tersangka AA. Pada sekira bulan Oktober 2022, Tersangka AA, Sdr. Heri, dan Sdr. Ate diminta untuk mengejar target kredit dan apabila bisa dipenuhi sampai dengan akhir bulan mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.
Bahwa pada bulan November 2022, Tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit
menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Bahwa data nasabah yang diambil
berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro),
kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap. Bahwa
Tersangka AA memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”. Bahwa tersangka
AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dilakukan dengan cara mengambil data di Gudang.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih
senilai Rp. 2.249.061.537,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus
tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka AA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Nomor : Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 Tanggal 29 Mei 2024 terhadap Tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.




