Senin - Jumat 08.00 – 16.00

Sabtu – Minggu (Libur)

Call Center Kejari Jakut: 0821 6268 2207

Call Center Tilang: 0851 6161 1317

1. Jika diambil oleh pemilik langsung:

  • Pemohon wajib membawa KTP
  • Setelah dokumen lengkap, pemohon datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
  • Setibanya di kantor, pemohon akan diarahkan oleh petugas untuk proses pengambilan barang bukti

2. Jika diambil oleh perwakilan (diwakilkan):

  • Perwakilan wajib membawa surat kuasa dari pemilik barang bukti
  • Wajib membawa fotokopi KTP pemilik dan KTP perwakilan
  • Setelah dokumen lengkap, perwakilan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
  • Datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pengambilan

1. Secara Langsung:

  • Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan petikan putusan pengadilan
  • Datang langsung ke loket tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
  • Mengisi formulir data diri yang disediakan oleh petugas
  • Melakukan pembayaran denda sesuai dengan jumlah yang tertera dalam petikan putusan pengadilan
  • Untuk pengambilan yang diwakilkan, barang bukti tilang akan dikirimkan oleh Kantor Pos dengan biaya tambahan pengantaran yang ditanggung penerima

2. Secara Daring:

  • Silakan mengakses laman resmi: tilang.kejaksaan.go.id/home
  • Masukkan nomor berkas tilang
  • Lengkapi data sesuai permintaan sistem
  • Mendapatkan kode dan lakukan pembayaran
  • Setelah proses pembayaran selesai, bawa bukti pembayaran ke loket tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

1. Secara Langsung

  • Bisa datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
  • Sampaikan maksud dan tujuan Bapak/Ibu kepada petugas, untuk memperoleh pelayanan hukum
  • Petugas akan mengarahkan Bapak/Ibu kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berwenang untuk memberikan Pelayanan Hukum

2. Secara Online "Halo JPN"

  • Buka link https://halojpn.kejaksaan.go.id/
  • klik fitur "Tanya JPN Gratis"
  • Isi data diri
  • Tulis Permasalahan hukum yang ingin dikonsultasikan
  • Cek kembali permohonan konsultasi dan Klik Submit

  • Bisa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di loket PTSP untuk mengirimkan pengaduan
  • Buka link sp4n.lapor.go.id dan tulis laporan yang ditujukan untuk Instansi Kejaksaan Republik Indonesia

Anda dapat mengisi pertanyaan di link https://forms.gle/VNqVCMEevJMitfFn6