Senin - Jumat 08.00 – 16.00
Sabtu – Minggu (Libur)
Call Center Kejari Jakut: 0821 6268 2207
Call Center Tilang: 0851 6161 1317
1. Jika diambil oleh pemilik langsung:
- Pemohon wajib membawa KTP
- Setelah dokumen lengkap, pemohon datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
- Setibanya di kantor, pemohon akan diarahkan oleh petugas untuk proses pengambilan barang bukti
2. Jika diambil oleh perwakilan (diwakilkan):
- Perwakilan wajib membawa surat kuasa dari pemilik barang bukti
- Wajib membawa fotokopi KTP pemilik dan KTP perwakilan
- Setelah dokumen lengkap, perwakilan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
- Datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pengambilan
1. Secara Langsung:
- Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan petikan putusan pengadilan
- Datang langsung ke loket tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
- Mengisi formulir data diri yang disediakan oleh petugas
- Melakukan pembayaran denda sesuai dengan jumlah yang tertera dalam petikan putusan pengadilan
- Untuk pengambilan yang diwakilkan, barang bukti tilang akan dikirimkan oleh Kantor Pos dengan biaya tambahan pengantaran yang ditanggung penerima
2. Secara Daring:
- Silakan mengakses laman resmi: tilang.kejaksaan.go.id/home
- Masukkan nomor berkas tilang
- Lengkapi data sesuai permintaan sistem
- Mendapatkan kode dan lakukan pembayaran
- Setelah proses pembayaran selesai, bawa bukti pembayaran ke loket tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
1. Secara Langsung
- Bisa datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
- Sampaikan maksud dan tujuan Bapak/Ibu kepada petugas, untuk memperoleh pelayanan hukum
- Petugas akan mengarahkan Bapak/Ibu kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berwenang untuk memberikan Pelayanan Hukum
2. Secara Online "Halo JPN"
- Buka link https://halojpn.kejaksaan.go.id/
- klik fitur "Tanya JPN Gratis"
- Isi data diri
- Tulis Permasalahan hukum yang ingin dikonsultasikan
- Cek kembali permohonan konsultasi dan Klik Submit
- Bisa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di loket PTSP untuk mengirimkan pengaduan
- Buka link sp4n.lapor.go.id dan tulis laporan yang ditujukan untuk Instansi Kejaksaan Republik Indonesia
Anda dapat mengisi pertanyaan di link https://forms.gle/VNqVCMEevJMitfFn6