JAM Intelejen

Share:

(Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI  Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia)

Pasal  144

(1)  Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab  kepada Jaksa Agung.

(2)  Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.

Pasal 145

(1)  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan.

(2)  Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk  mendukung penegakan hukum baik preventif   maupun    represif  di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan  keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/ atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.