PENGEMBALIAN DENDA PERKARA TIPIKOR
Pada hari Senin, 15 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima Pembayaran Uang Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana FERIALDY NOERLAN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2529 K/PID.SUS/2017 Tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).