Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi, Kejari Jakut Kembalikan Rp4,15 Miliar ke Perum Bulog
SIARAN PERS
Nomor : PR -11/M.1.11/Kph.3/06/2025
Pada hari ini, Rabu tanggal 18 Juni 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilaksanakan eksekusi penyerahan uang pengganti kepada Perum Bulog yang merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Tanggal 17 Februari 2025 atas nama terpidana Imayatun yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, terpidana Imayatun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 di Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024 Tanggal 12 Juni 2024, perbuatan terpidana Imayatun bersama-sama dengan terpidana yang lainnya, yakni terpidana Teguh Muhammad Firmansyah dan Muhammad Husni mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.192.640.000,00 (tujuh miliar seratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Dari kerugian sejumlah tersebut, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil menyelamatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp4.150.000.000,00 (empat miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : 8100850050582801 dan selanjutnya akan diserahkan kepada Perum Bulog.




