JPN KEJARI JAKUT BERHASIL MENYELEMATKAN ASSET FASOS FASUM PEMKOT JAKARTA UTARA SENILAI Rp 691.352.442.000,-
Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Rapat VIP Lt. 2 Gedung Blok P Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kasubsi Perdata & TUN Topan Rohmattulah menghadiri acara penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) antara Walikota Kota Administrasi Jakarta dengan PT. Pangestu Luhur selaku pemegang Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Nomor 1571/-1.711.5 tanggal 26 Juni 2003 perihal Permohonan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) seluas + 39.024 m?2; yang terletak di Perumahan Mitra Gading Villa RW 017 Jalan Kelapa Hibryda Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara Cilincing, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara berupa Tanah Marga Jalan (Mjl), Tanah Penyempurna Hijau Taman (Pht), Tanah Penyempurna Saluran Air/ Waduk (Psw), dan Tanah Suka Pendidikan (Spd).
Dalam acara tersebut Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Dr. Ali Maulana Hakim, S.IP., M.Si., dihadiri juga oleh Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Wawan, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Ardan Solihin, Kepala Bagian Hukum, Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Utara, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W), Camat Kelapa Gading, Lurah Kelapa Gading Barat, Camat Pademangan, Sekretaris Lurah Pademangan Barat dan Ir. Yan Mogi selaku Direktur Utama PT. Pangestu Luhur.
Melalui pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dan TP3W berhasil melakukan penyelamatan aset dengan diserahkannya kewajiban fasos fasum berupa bidang Tanah Marga Jalan (Mjl), Tanah Penyempurna Hijau Taman (Pht), Tanah Penyempurna Saluran Air/ Waduk (Psw), Tanah Suka Pendidikan (Spd) total seluas 39.024 m?2; dengan nilai tanah sebesar Rp 691.352.442.000,- (enam ratus sembilan puluh satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)