KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di
Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan
Barang Rampasan yang telah mempunyai Hukum Tetap (inkracht) yang berasal dari Tindak
Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Periode Tahun 2023 s/d Tahun 2024.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan :
1. Shabu-shabu
6975,7921 gram
2. Ectasy
623 butir atau 255,5919 gram
3. Daun Ganja
6587,7315 gram
4. Bong
± 92 Buah
5. Papir
± 1 Buah
6. Korek Api
± 26 Buah
7. Timbangan
± 129 Buah
8. Handphone Narkotika
± 315 Unit
9. Senjata Tajam (Celurit, Pisau, Linggis)
45 Buah
10. Senjata Api/Soft Gun
3 Perkara (1 buah Senjata api,
5 buah Softgun)
11. Pemalsuan (Ijazah, Uang, Materai)
15 Perkara
12. UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Kandang Besi, Boarding Pass)
2 Perkara
13. Barang lainnya yang Berasal dari Pencabulan,
Pencurian, Perjudian, dll (Kota HP, Baju, Tas,
Celana, dll)
108 Perkara
14. UU Pornografi (Vibrator, Dildo, Tripod, Kursi, Meja,
dll)
3 Perkara
15. UU KDRT (Baju, Celana)
1 Perkara
16. UU Cipta Kerja dan Migas (Selang Koneksi Gas,
Segel, Timbangan, Obeng)
2 Perkara
Bahwa pemusnahan barang bukti shabu-shabu, ekstasi, dan daun ganja menggunakan mesin incinerators, sedangkan untuk senjata tajam dan handphone narkotika dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk), dan untuk senjata api dan softgun diserahkan ke pihak berwajib dalam hal ini adalah Kepolisian untuk dimusnahkan. Kemudian uang palsu, surat palsu, dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.