PENANGKAPAN DPO ATAS NAMA TERPIDANA LUKMAN HAKIM DALAM PERKARA PENYEROBOTAN LAHAN

Share:
Image 3

Bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah berhasil mendeteksi keberadaan DPO atas nama Terpidana Ir. Lukman Hakim pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025. Sekitar pukul 17.27 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan Terpidana tersebut di rumahnya yang beralamatkan di Daerah Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Bahwa Terpidana Ir. Lukman Hakim dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 980/Pid.B/2019/PNJU tanggal 6 Mei 2019, Ir. Lukman Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP dengan pidana 4 (empat) bulan penjara.

Adapun pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi.

Adapun pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.18 WIB, terpidana dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang) bersama dengan Tim Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna menjalankan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut di atas. Selama proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung aman dan kondusif serta tidak nampak hal-hal yang menonjol.

Berita Lainnya: