TAHAP 2 (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.
Bahwa pada hari ini Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 14.45 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka AA dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit pada BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan mengakibatkan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.291.288.128,00. (Dua Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
Untuk selanjutnya terdakwa dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 September 2024 - 14 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Jakarta, 25 September 2024
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H.




