PENANGKAPAN DPO ATAS NAMA TERPIDANA RICKY HARYANTO DALAM PERKARA PENIPUAN

Share:
Image 3

Bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah berhasil mendeteksi keberadaan DPO atas nama Terpidana Ir. Lukman Hakim pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025. Sekitar pukul 14.10 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan Terpidana tersebut di Rumah Duka UKI Cawang.

Bahwa Terpidana Ricky Haryanto dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1193K/Pid/2013 tanggal 18 Desember 2013, Ricky Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan pidana 1 (satu) tahun penjara.

Adapun pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi.

Adapun pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 15.03 WIB, terpidana dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang bersama dengan Tim Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna menjalankan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut di atas. Selama proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung aman dan kondusif serta tidak nampak hal-hal yang menonjol.

Berita Lainnya: