PENERIMAAN BARANG BUKTI UANG PENGGANTI SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI UNTUK DI SETORKAN KE KAS NEGARA
pengembalian uang pengganti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023
Pada hari ini, Kamis 13 Februari 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H., M.H di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy, S.H., M.H menerima barang bukti uang tunai sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 4.150.000.000 (Empat Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Pengembalian ini dilakukan oleh Terdakwa atas nama Imayatun dan Terdakwa atas nama Muhamad Husni yang berasal dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 untuk disetorkan ke kas Negara.




