PENANGKAPAN DPO ATAS NAMA TERPIDANA DESI SAGITA ALIAS DESI DALAM PERKARA NARKOTIKA

Share:
Image 3

Bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah berhasil mendeteksi keberadaan DPO atas nama Terpidana Desi Sagita alias Desi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025. Sekitar pukul 07.15 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan Terpidana tersebut di rumahnya yang beralamat di Dusun Wage RT21, RW4, Bandorasakulon, Cilimus, Kuningan Jawa Barat.

Bahwa Terpidana Desi Sagita alias Desi dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1443/Pid.Sus/2015/PNJU tanggal 19 Desember 2015, Desi Sagita alias Desi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Adapun pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, terpidana tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi. Selama proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung aman dan kondusif serta tidak nampak hal-hal yang menonjol.

Berita Lainnya: