TAHAP 2 (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS LAINNYA

Share:
Image 3

TAHAP 2 (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS LAINNYA

Bahwa pada hari ini Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima dan melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Bidang Cukai)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/ atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan yang merupakan hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Komplek Ruko Toho, Depan Ruko Toko Blok C2, JI. Pantai Indah Barat Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian dilakukan pengembangan ke Pluit Karang Asri Residence, JI. Pluit Karang Asri |I Blok H-10 Utara No. 3F / 1 D3, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara dan Taman Cengkareng Indah Blok 10 No. 21A RT 08 / RW 14 Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 12 November 2024. diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Tersangka An. S alias C

Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat pada Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai.

Berita Lainnya: