EKSEKUSI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TERDAKWA AKY JAUWAN DAN TERDAKWA EVA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN
SIARAN PERS
Nomor : PR - 10 /M.1.11/ /Kph.3/12/2024
EKSEKUSI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TERDAKWA AKY JAUWAN DAN TERDAKWA EVA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa AKY JAUWAN ke rumah tahanan kelas I Cipinang dan terdakwa EVA ke Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Bahwa terdakwa AKY JAUWAN dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung No 1634K/Pid/2024 dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan terhadap terdakwa EVA dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penunutut Umum berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung No 1634 K/Pid/2024 dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun




