TAHAP II (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PERIODE TAHUN 2022 PADA BANK BRI

Share:
Image 3

TAHAP II (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK
PIDANA KORUPSI ATAS PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PERIODE TAHUN 2022 PADA BANK BRI

Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemanggilan terhadap Tersangka D dan melakukan Tahap II terhadap Tersangka D ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Serta melakukan
penahanan terhadap tersangka D (Ex Kepala BRI Unit Kebon Bawang).

Bahwa pada bulan November 2022,
Tersangka D menyetujui ide dilakukan nya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Bahwa data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang
meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.

Bahwa benar CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.

Bahwa tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan
administrasinya. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor : PE.03.03/SR/S212/PW09/5.2/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.249.061.537,00 (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa terhadap Tersangka Desrizal dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta
Pusat selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntuan) Nomor : PRINT5287/M.1.11/Ft.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024

Berita Lainnya: