PENANGKAPAN DPO ATAS NAMA TERPIDANA BOBBY HENDRICA ALIAS FATUR DALAM PERKARA MELARIKAN WANITA

Share:
Image 3

Bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah berhasil mendeteksi keberadaan DPO atas nama Terpidana Boby Hendrica alias Fatur pada hari Senin tanggal 14 April 2025. Sekitar pukul 19.20 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan Terpidana tersebut di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran No. 37, Pasir Kaliki, Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bahwa Terpidana Boby Hendrica alias Fatur dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 168K/Pid/2016 tanggal 20 April 2016, Boby Hendrica alias Fatur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 332 ayat 1 ke- 2 KUHP dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara.

Adapun pada hari Senin tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, terpidana dibawa menuju Jakarta oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi.

Adapun pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 14.50 WIB, terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang bersama dengan Tim Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna menjalankan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas. Selama proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung aman dan kondusif serta tidak nampak hal-hal yang menonjol.

Berita Lainnya: