TAHAP 2 PERKARA TINDAK PIDANA KEPABEANAN

Share:
Image 3

Bahwa pada hari ini Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima dan melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Bidang Kepabeanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan yaitu atas eksportasi barang dengan dokumen Pemberitahuan Eksport Barang Nomor PEB 411579 tanggal 08 Desember 2024 atas nama PT Dunia Alam Lestari yang dimuat dalam kontainer TCLU5754085/1x40 feet FCL yang terjadi di Bulan November 2024 sampai dengan Desember 2024.

Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan 06 Mei 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat pada Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai.

Berita Lainnya: