TAHAP 2 PIDSUS PERKARA BULOG DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PENJUALAN KOMODITI PERIODE 2022-2023 PADA KANTOR PERUM BULOG WILAYAH DKI JAKARTA

Share:
Image 3

TAHAP 2 (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) TINDAK PIDANA KHUSUS PERKARA BULOG DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PENJUALAN KOMODITI PERIODE 2022-2023 PADA KANTOR PERUM BULOG WILAYAH DKI JAKARTA

Bahwa pada hari ini Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 14.40 WIB, Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka I, Tersangka TMF dan Tersangka MH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.
Bahwa pada tahun 2022 Tersangka TMF (yang telah dilakukan penahanan pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (Tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

Berita Lainnya: