Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melaksanakan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung , Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta (“Putusan Perdata”) dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp. 929.000.000 (Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) sehingga menjadi penambahan pendapatan bagi Cabang Pelabuhan Sunda Kelapa.
Keberhasilan Tim JPN Kejari Jakarta Utara melakukan pengosongan/pembongkaran bangunan yang berdiri diatas tanah Pelabuhan Sunda Kelapa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1176/K/PDT/2018 tanggal 4 Juni 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 571/PDT/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 251/PDT/G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 2 Februari 2016.
“ Yang mana telah dilakukan pembongkaran sebanyak 25 (dua puluh lima) bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 36.116 M2 yang merupakan HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Sunda Kelapa dengan perhitungan asset sebesar Rp.251.475.708.000 (dua ratus lima puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) sehingga menjadi penambahan asset dan pendapatan dari Cabang Pelabuhan Sunda Kelapa,” kata bunyi surat.
Sebagai tambahan, sebelumnya Tim JPU Kejari Jakarta Utara juga telah berhasil menyelamatkan aset PT.Pelindo II berupa lima gudang yang telah dibongkar yang berdiri diatas tanah seluas 5.810 M2 dengan perhitungan nilai asset sebesar Rp. 40.455.030.000.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.