Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Pengeroyokan FBR dengan Security MOI
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Akbar Sulistiyo, SH membacakan dakwaan terhadap Terdakwa Kasus Pengeroyokan kelompok FBR dengan Security MOI , Pada Sidang Kasus Pengeroyokan Kelompok FBR dengan Security MOI di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Rabu (16/9/2015).
Agenda sidang Pembacaan dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sbb :
1. Pukul 13.50 WIB, pembacaan dakwaan untuk kelompok FBR.
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2015 pkl 15.00 WIB para terdakwa melakukan hasutan secara lisan dimuka umum untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum/ tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang berdasarkan UU, sehingga para terdakwa dikenakan pasal 160 (penghasutan) sehingga menyebakan terjadinya pengrusakan.
Tanggapan Penasehat Hukum : tidak ada eksepsi
2. Pukul 14.00 WIB, pembacaan dakwaan pok Scurity MOI.
Bahwa ke tiga terdakwa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang terhadap Sdr. IWAN SETIAWAN ketua gardu FBR 064 yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian muka sebelah kanan, dada sebelah kiri dan punggung sebelah kiri
Terdakwa dikenakan pasal 170 (pengeroyokan).
Pembacaan dakwaan Telah selesai pukul 14.20 WIB, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 21 September 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi, sidang berlangsung aman kondusif. (tim web kejari jakut)
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.