pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 Pukul 08.30 Wib, bertempat di Kantor Sektretariat Balai Warga RW. 07 Kelurahan kalibaru Kec. Cilincing, Jakarta Utara telah berlangsung kegiatan Pendistribusian Baksos paket sembako dalam rangka KEJAKSAAN RI PEDULI COVID 19 sebanyak 400 Paket yang dibagikan ke RW 006 kelurahan Kalibaru dan RW 007 kelurahan kalibaru. Penyerahan paket sembako telah dilakukan secara simbolis oleh Bpk. I MADE SUDARMAWAN,SH.MH (KAJARI JAKARTA UTARA) setelah mengikuti arahan dan pelepasan (via video conference) dari Jaksa Agung RI di Kejaksaan Agung RI.
Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 14.04 Wib telah dilakukan sidang jarak jauh dengan menggunakan sarana video conference atau Vicon dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat dan Rutan Cipinang Jakarta Timur serta Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dimana Jaksa dan Hakim tetap berada di pengadilan, namun terdakwa tidak perlu dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan sehingga komunikasinya melalui sarana video conference, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19), yakni social distancing. Sidang tersebut untuk agenda sidang pembacaan dakwaan, tuntutan, pledoi dan putusan yang penahanannya tidak dapat diperpanjang
Adapun proses persidangan menggunakan sarana vicon tersebut dilaksanakan untuk 13 perkara dengan jumlah tahanan sebanyak 21 orang, atas nama Terdakwa Jumadi bin Jamaludin, terdakwa Syukur Hindarto bin alm Karno Hadi, terdakwa Ichsanul Akbar bin Alm Muhamad Hanafi, terdakwa Zulfikar Alias Muhajir, Terdakwa Teguh Alias Tagor, Terdakwa Dinky Ariwibowo, Terdakwa Yan Ardiansyah bin Rafi Udin, dkk, Terdakwa Ilham bin Abdullah Radi, Terdakwa Dwi Ari Wibowo bin Supriyanto, Terdakwa Rimson Sihombing Alias Rimson, Terdakwa Erwin Alias Rabe, Terdakwa Sarkum bun Balok, Terdakwa Dedi Sukanto bin Moh Supenih, Terdakwa Jamal bin Mali, Terdakwa Lia Ellia Alias Lia binti Nandang Saefudin, Terdakwa Patria Hidayat bin Hidayat dan Terdakwa Untung Arif Budiman
Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung pada Video Conference (vicon) hari ini ( 24/3/2020) bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Persidangan jarak jauh selama masa tanggap darurat bencana non alam atau pandemi Virus Corona memiliki landasan yuridis yakni mengacu pada asas keselamatan rakyat. Asas tersebut merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang jarak jauh dengan menggunakan sarana video conference atau Vicon tersebut sebagai upaya yang dilakukan di tengah pandemi Corona dan mendukung penerapan social distancing untuk mencegah penularan virus Corona.
Untuk pertama kalinya sidang acara persidangan biasa (APB) menggunakan layanan Vicon dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan rumah tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa 24 Maret 2020. Sidang jarak jauh ini merupakan terobosan peradilan secara elektronik atau E-court yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung. "Sidang E-court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahanannya tidak dapat diperpanjang.
Pelaksanaan sidang jarak jauh sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan peradilan dengan menerapkan social distancingmeasure atau physical distancing.
Pemerintah Kota Jakarta Utara meresmikan gerai Sinergi Layanan (SILA) di lantai 4 Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/12). Kehadiran layanan terpadu lintas instansi ini sebagai bentuk optimalisasi kolaborasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, SILA lahir atas dasar kesadaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara yang menyadari bahwa kehidupan Urban di mall sudah menjadi ruang interaksi bersama. Berbagai kegiatan bisa dilakukan di dalam mall termasuk pelayanan masyarakat
.
Dipilihnya Mall Pluit Village agar memudahkan akses masyarakat yang berlokasi di wilayah timur Jakarta Utara. Sebelumnya, SILA serupa telah diresmikan di wilayah barat Jakarta Utara yakni di Mall Bella Terra, Kelapa Gading.
Berikut delapan pelayanan di SILA Mall Pluit Village, yaitu :
1. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jakarta Utara.
2. Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil dari Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Utara.
3. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Metro Jakarta Utara.
4. Pelayanan Konsultasi Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
5. Sosialisasi P4GN, SHKPN, Informasi Rehabilitasi, dan Pengaduan Masyarakat dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.
6. Pelayanan Konsultasi Kesehatan dari Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara.
7. Pelayanan Retribusi dan Pajak PBB, Konsultasi Pajak, Serma dari Suku Badan Pajak Kota Administrasi Jakarta Utara.
8. Pelayanan Informasi dan Pendaftaran Sertifikat Pajak dari Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Rabu (11/12). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bpk. I Made Sudarmawan, S.H., M.H. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 906 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Terdiri dari sembilan jenis perkara tindak pidana yaitu 781 perkara Narkotika, 36 perkara terorisme, 25 perkara perjudian, satu perkara uang palsu, 23 perkara senjata tajam, 10 perkara senjata api rakitan (air soft gun), tiga perkara tentang kesehatan dan tanpa izin, 25 perkara pembunuhan dan penganiayaan, dan dua perkara materai palsu.
“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil incerator milik BNN (Badan Narkotika Nasional), dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak September 2018 hingga September 2019.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,”
Dalam acara itu, turut digelar peluncuran pelayanan BB ASIK (Antar Sampai Ke Rumah) bersama PT Pos Indonesia. Melayani pengantaran barang bukti yang telah inkrah kepada korban atau kuasa.
“Ini merupakan hasil kerjasama antara (Kejari Jakarta Utara) dengan PT Pos Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam pengembalian barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terutama barang bukti yang dalam putusan pengadilan,”
Diketahui, acara ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan Jakarta Abdul Khalit, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan sejumlah perwakilan instansi pemerintahan lainnya termasuk elemen masyarakat.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.