Jakarta - Pada hari Senin, (07/05/2018) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) Bidang pemibinaan mengadakan Acara kejutan Ulang tahun Kajari Jakut Bpk. Roberth M. Tacoy, SH., MH. Yang ke-48 acara yang berlansung sekitar pukul 10.00 wib s.d pukul 11.00 wib
Kegiatan setiap minggu pertama diawal bulan di Meeting Room Kajari, Kejaksaan Negri Jakut mengadakan Kebaktian bagi umat kristiani untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta, Acara yang dibuka oleh Jaksa Fungsional Ibu. Melda Siagian, SH. dan Pendeta Bpk. Timbul Panjaitan acara kebaktian berlangsung dengan Khidmat.
Ibu Jerniaty., SH., MH (Kasubag Bin Kejari Jakut) sedang Memandu Acara agar berjalan Ramai dan Meriah
Bersama Kasi Pidum (Bpk. Diky Oktavia., SH., MH.), Kasi Intel ( Bpk. Toto Roedianto, S.Sos.SH.), Kajari Jakut & Istri , Kasubag Bin ( Ibu Jerniaty, SH., MH.), Kasi Barang Rampasan ( Bpk. Oman Setiawan, SH., MH.) Kasi Datun ( Bpk. Faisal Arifudin, SH.)
Jakarta - Pada hari Kamis, (26/04/2018) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mengadakan Sosialisasi Proyek Perubahan Quo Vadis TP4 P/D Kejaksaan RI Oleh Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta yang bertempat di Aula kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Kajari Jakarta Utara | Asisten Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta | Asisten Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta |
Peserta sosialisasi dari pegawai kejari Jakut
Materi yang disampaikan oleh Perwakilan Asisten Bidang Datun Kejati DKI Jakarta tentang “ SOSIALISASI SABER PUNGLI”. Saberpungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saberpungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum .
Maksud dan Tujuan dari program ini agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum.
Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Dukungan program Saberpungli Agar memberikan kesadaran yang tinggi terhadap masyarakat untuk selalu berlaku jujur dalam bekerja.
pihak berwenang yang akan menindaklanjuti pelaporan pengaduan ialah TIM SATGAS SABER PUNGLI.
Doc. Foto |
Doc. Foto |
Pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2018 pukul 06.45 Wib, bertempat di SMA JUBILEE Jakarta yang berlokasi di Jl. Sunter Jaya No. 1 RT 13 RW 1 Sunter Agung Jakarta Utara telah dilaksanakan Pemaparan Materi terhadap Bahaya Narkotika & kenakalan remaja kepada siswa-siswi di SMA JUBILEE
Acara yang dihadiri oleh :
Kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang merupakan program Pemerintah Pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya.
Bahwa program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan agar para peserta didik atau para pelajar yang merupakan masa depan bangsa tidak tersangkut atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jika penerapan bidang hukum sudah dilakukan sejak dini, diharapkan akan berpengaruh pada perkembangan moral peserta didik ke arah positif. "Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa, yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum.
Program ini termasuk dalam Nawacita yang dicanangkan Presiden RI, dalam membangun karakter bangsa, dengan program ini, diharapkan para siswa akan lebih memahami dan mengerti akan tugas dan fungsi Jaksa dalam hal penegakan hukum. Selain itu juga, mereka bisa lebih mengetahui tentang hukum dan Undang-undang,Kita ingin bentuk generasi muda yang taat hukum.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan P.T. Varuna Tirta Prakasya
Pada hari Senin, 11 Desember 2017 bertempat di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan P.T. Varuna Tirta Prakasya (VTP) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara tersebut dihadiri oleh Roberth M. Tacoy, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan didampingi oleh Faisal Arifuddin, S.H selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Utara beserta staf. Sedangkan dari P.T. Varuna Tirta Prakasya (VTP) dihadiri oleh Yonatan Dollo Sanda selaku Direktur Utama didampingi oleh Eka Rastu Miftach Selaku direktur beserta staf.
Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut diawali dengan pemberian sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M. Tacoy, SH.MH. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Jakarta Utara sedikit memberi materi tentang tindak pidana korupsi, serta celah – celah korupsi, dan di tegaskan untuk menghindari kegiatan – kegiatan yang rentan terjadinya korupsi, serta berpesan untuk selalu berhati-hati dalam setiap pengerjaan pengadaan barang jasa / pembangungan fisik.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama/ Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan P.T. Varuna Tirta Prakasya. Penandatangan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Roberth M. Tacoy, SH.MH dan Direktur Utama PT. Varuna Tirta Prakasya, Yonatan Dollo Sanda. Hal ini merupakan bukti eksistensi dari tupoksi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Jaksa Pengacara Negara secara nyata telah dipercaya dan diperlukan oleh masyarakat khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jakarta Utara.
291 Pelanggar IMB Jalani Sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang yustisi atau pelanggaranringan bagi 291 pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta Utara, Kamis (30/11/2017). Sidang yang dipimpin Hakim Agus Darwanta SH ini, menyatakan 291 pemilik bangunan terbukti bersalah. Mereka para pemilik bangunan divonis denda yang beragam sesuai dengan tingkat kesalahanya.
Masing-masing pelanggar diganjar sanksi denda mulai dari Rp 1,5 jutahinggaRp 35 juta, sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta. Dalam sidang itu para pemilik bangunan langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran terbukti bersalah dan tidak mengantongi IMB dan tidak sesuai dengan izin lainya sehingga dijatuhkan denda yang beragam sesuai tingkat kesalahannya.
Total seluruhnya 291 pelanggar IMB dari enam kecamatan di Jakarta Utara yang disidangkanhariini. Wilayah kecamatan yang paling banyak berada di Kecamatan Penjaringan sebanyak 72 pelanggar," kata Poniman. Sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang Perizinan Bangunan, setiap bangunan baru harus melengkapi persyaratan yang diatur dalam perda tersebut. Ada 291 bangunan tak berijin di Jakarta Utara yang terjaring operasi yustisi. Mereka yang melanggar langsung diserahkan ke pengadilan untuk di proses sesuai dengan hukum.
291 lokasi bangunan tersebut tersebar di 6 Kecamatan di Jakarta Utara. 52 Bangunan berada di Kecamatan Tanjung Priok, 41 Bangunan di Kecamatan Kelapa Gading, 25 Bangunan di Kecamatan Koja, 75 bangunan di Kecamatan Penjaringan, 35 bangunan di Kecamatan Cilincing, serta 34 bangunan di Kecamatan Pademangan.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.