Pada hari Jumat tgl. 11 Agustus 2024 bertempat di Pulau Panggang Kecamatan Pulau Seribu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Menghadiri Penyerahan sertifikat PTSL kepada para penduduk di Kab. Administrasi Kepulauan Seribu yang dilaksanakan oleh Menteri ATR/ BPN Bp. Marsekal TNI DR. Hadi Tjahjanto. S.IP . Bahwa maksud penyerahan sertifikat PTSL ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kepulauan Seribu.
kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Kejaksaan negeri Jakarta utara Komisi III Dewan dihadiri oleh ±200 siswa siswi SMA / SMK Negeri dan swasta bertempat di Aula Jubilee School Jalan Sunter Jaya I, Sunter, Jakarta Utara
Dengan narasumber Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani dengan thema “Sosmed Pisau Bermata Dua”.
Dan Bapak H. Ahmad Sahroni, S.E., S.I.Kom. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dengan tema “Bijak Bersuara di Ruang Terbuka”.
Bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertema “Dibalik Sosial Media antara Berkah dan Musibah” yang pada intinya adalah generasi muda diharapkan mampu menggunakan media sosial dengan bijak agar meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum / UU ITE.
“KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN”
PERS CONFERENCE
Nomor: PR-06/M.1.11/Kph.2/06/2023
Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 jam 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Barang Rampasan Negara yang dimusnahkan berasal dari 559 (lima ratus lima puluh sembilan) terdiri dari perkara pidana Narkotika, UU Darurat, Perdagangan, Kesehatan, Pemalsuan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023 di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai. Bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum dan tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 pukul 09.45 Wib, bertempat di Ruang Bahari Lt.14 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Aparat Kelurahan, Kecamatan dan PTSP Tingkat Kota
Jakarta Utara.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara Ir. H. JUAINI YUSUF, MM. Undangan yang hadir sebanyak ± 40 orang.
Dalam Penyampaian Kasi PB3R Kejari Jakarta Utara FAJAR HIDAYAT, SH, MH:
- Kelompok Pungli ada 3 jenis yang dilakukan oleh ASN antara lain Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan.
- Salah satu sebab terjadinya pungli yaitu adanya kekosongan hukum / tidak adanya Perundang-undangan yang mengatur terkait Administrasi Pemerintah.
- Tugas dan kewenangan sering dilakukan penyalahgunaan wewenang Tingkat Lurah dan Camat dapat menjadi celah pungli dan gratifikasi.
Bahwa kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Aparat Kelurahan, Kecamatan dan PTSP Tingkat Kota
Jakarta Utara menjadi salah satu progam prioritas Pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang tujuan pembentukan Satgas Saber Pungli adalah mencegah pemberantasan pungli dan gratifikasi.
Copyright © 2023 kejari-jakut.go.id . Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jl. Enggano No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.